Oleh: Paulus Kogoya (Bloger – Pegiat Media Sosial)

Munculnya Film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita adalah film dokumenter garapan sutradara Dandhy Dwi Laksono (Watchdoc) bersama Cypri Paju Dale telah memicu gelombang diskusi publik. Film ini memicu perbincangan hangat, baik karena isu krusial yang diangkat maupun rentetan peristiwa penolakan serta pembubaran yang terjadi saat acara nonton bareng (nobar).
Secara garis besar, dokumenter pada film ini menyoroti dampak dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Papua Selatan, khususnya terkait megaproyek perkebunan tebu, kelapa sawit, dan cetak sawah (food estate). Beberapa isu sentralnya yang diangkat seperti Pangan Lokal versus Industri Skala Besar, Deforestasi dan Ancaman Ekosistem, Kolonialisme Gaya Baru, hingga bahasan Militerisme dan Tekanan terhadap Warga.
Persoalan lain juga muncul pasca dirilisnya film berdurasi 96 menit itu. Gerakan akar rumput di berbagai kota di Indonesia—mulai dari kalangan mahasiswa, aktivis, hingga masyarakat umum—untuk menggelar diskusi dan nonton bareng secara mandiri harus menghadapi banyak hambatan seperti pembubaran dan intimidasi, larangan yang kemudian melahirkan gerakan solidaritas digital—sebuah alternatif dan diskusi daring semakin marak digelar sebagai bentuk solidaritas melawan sensor.
Tak hanya itu, kegaduhan akan Film Pesta Babi ini masih berlanjut ke dalam isu film yang semakin pelik, yakni adanya konflik interpersonal dan hukum setelah penayangannya.
Seorang tokoh perempuan adat yang muncul dalam dokumenter tersebut, Yasinta Moiwend (Mama Sinta), merasa keberatan namanya dan rekaman videonya dicantumkan dalam narasi film tersebut tanpa informed consent (persetujuan yang transparan). Didampingi penasihat hukum, ia menuntut pihak pembuat film dan melaporkannya ke pihak kepolisian (Polda Metro Jaya) atas dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak data pribadi.

Pembelahan Opini Publik
Meskipun film ini dikemas sebagai bentuk kritik sosial dan lingkungan sebagaimana tergambar dalam dokumenter itu, terdapat sudut pandang alternatif yang esensial untuk melisankan sisi lain dari narasi tersebut, sebagai berikut.
1). Kompleksitas Pembangunan dan Kedaulatan Nasional
Kritik yang dialamatkan kepada pemerintah dalam film tersebut cenderung menyederhanakan realitas di lapangan menjadi narasi “hitam-putih”. Dalam hal ini, upaya pemerintah mengembangkan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan—seperti komoditas tebu, sawit, maupun ketahanan pangan—bukanlah bentuk “ekosida” atau kolonialisme baru.
Dalam konteks kebijakan publik, pilihan pemerintah merupakan langkah makro untuk memutus vicious circle of poverty (lingkaran setan kemiskinan). Pembangunan infrastruktur dan industri hilir diperlukan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja massal, dan meningkatkan aksesibilitas wilayah yang selama ini terisolasi.
Argumentasi ini patut dipertimbangkan di tengah situasi geopolitik global yang tidak menentu. Ketahanan pangan (food estate) dan kemandirian energi menjadi agenda krusial bagi keselamatan seluruh bangsa, termasuk masyarakat Papua sendiri. Dan Pemerintah berkewajiban memanfaatkan ruang wilayah secara terintegrasi demi kepentingan strategis nasional, tanpa mengabaikan skema ganti rugi dan pelibatan masyarakat lokal yang terus dievaluasi.
Pulau Papua dengan segala kompleksitas permasalahannya memerlukan pendekatan multidimensi. Sehingga menggambarkan aparat keamanan dan pemerintah selalu hadir dengan “niat buruk” merupakan penyimpulan sepihak yang mengabaikan kontribusi pembangunan sarana kesehatan, pendidikan, dan jalan trans-Papua yang nyata-nyata telah mempermudah mobilisasi warga asli Papua.
2). Niat Baik Tanpa Harus Mengabaikan Hal Privasi dan Penolakan Ekploitasi
Sikap tegas Yasinta Moiwend (Mama Sinta) yang melaporkan pihak pembuat film ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran data pribadi dan eksploitasi harus dihormati sebagai bentuk pembelaan harga diri seorang perempuan adat.
Mama Sinta menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dimintai izin secara sah perihal pemanfaatan rekaman wajah dan kisahnya untuk tujuan publikasi film berskala luas. Hak seorang individu—terutama masyarakat adat—untuk menentukan apakah wajah dan identitasnya boleh dipajang dalam sebuah produk sinematik yang bermuatan politis adalah hak mutlak yang dilindungi oleh Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ini berarti, sebelum proses pembuatan film, Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Paju Dale perlu memperjelas prinsip persetujuan para pihak yang dilibatkan dalam pembuatan film (Informed Consent).
Statement “Apa saya ini boneka? Saya bukan ukiran Asmat” yang keluar dari mulut Mama Sinta, merupakan protes mendalam terhadap cara kerja pembuat film dokumenter yang kerap memosisikan masyarakat adat sekadar sebagai objek penderita demi menyusun pembenaran atas agenda narasi tertentu. Sikapnya ke Jakarta adalah langkah mandiri—bukan karena intimidasi atau disetir oleh aparat—demi menuntut transparansi dan akuntabilitas etis dari para aktivis dan sineas.
Dan hal penting lainnya dari polemik sikap Mama Sikap itu juga terkait menjaga harmoni dan keamanan keluarga. Sebab, menampilkan wajah seseorang dalam isu konflik lahan yang sensitif tanpa persetujuan dapat menaruh individu tersebut dan keluarganya dalam risiko sosial maupun keamanan di daerahnya. Oleh karena itu, protes Mama Sinta adalah tindakan defensif yang sangat rasional untuk melindungi integritas diri dan komunitasnya dari dampak polarisasi akibat film tersebut.

Kesimpulan
Polemik Film Pesta Babi ini sebenarnya membuka mata publik akan dua sudut pandang yang dibangun dalam argumentasi yang berbenturan —lebih tepatnya belum dikomunikasikan dengan baik.
Disatu sisi kritik atas kebijakan pembangunan, kecemasan, ketakutan hingga kemarahan publik yang dilabeli kata kolonialisme itu merupakan pilihan bebas di tengah negara demokrasi —kita bebas berekspresi dan berpendapat, dengan tidak mengabaikan etika kepatuhan hukum.
Sementara itu pada saat yang bersamaan, publik juga diingatkan, bahwa pembangunan daerah tertinggal memerlukan keterlibatan investasi dan kebijakan strategis pemerintah yang tidak instan serta.
Jalan tengah yang tepat adalah duduk bersama dan membangun komunikasi yang pancasilais, sebagaimana mencerminkan kekhasan keindonesiaan kita. Semoga masalah ini segera diselesaikan dan kita terus bergerak maju.











